Qubbatul Khadhra’ (kubah hijau) yang
terlihat megah di Masjid Nabawi berfungsi menaungi kuburan jasad Rasul
Saw yang mulia didampingi kedua sahabatnya sekaligus mertuanya yaitu Abu
Bakar Siddiq ra, dan Umar bin Khattab ra. Tempat tersebut dahulunya
adalah rumah baginda Rasul Saw karena setiap Rasul yang diutus oleh
Allah Swt dikuburkan di mana dia wafat. Sebagaimana sabda Nabi Saw:
Tidak dicabut nyawa seorang Nabi pun melainkan dikebumikan dimana dia
wafat. (HR. Ibnu Majah)
Bangunan
yang sederhana itu hanya berdindingkan tanah yang dikeringkan,
bertiangkan pohon kurma dan beratapkan pelepah kurma. Sebelah Timur
bangunan Masjid Nabawi dibangun rumah
Nabi Saw, dan sebelah Barat dibangun ruangan untuk orang-orang miskin dari kaum Muhajirin yang pada akhirnya tempat itu dikenal dengan tempat ahli Suffah (karena mereka tidur berbantalkan pelana kuda).
Nabi Saw, dan sebelah Barat dibangun ruangan untuk orang-orang miskin dari kaum Muhajirin yang pada akhirnya tempat itu dikenal dengan tempat ahli Suffah (karena mereka tidur berbantalkan pelana kuda).
Baru
pada tahun ke-7 H, Nabi mengadakan perluasan Masjid Nabawi ke arah
Timur, Barat, dan Utara sehingga berbentuk bujursangkar 45 x 45 m dengan
luas mencapai 2.025 m2 dan program
jangka panjang untuk memperluas Masjid Nabawi seperti yang kita lihat
sekarang ini diisyaratkan oleh Nabi Saw dengan sabdanya menjelang wafat:
“Selayaknya kita memperluas masjid ini”.
Hingga
pada tahun ke-17 H, Amirul Mukminin Umar bin Khattab khalifah kedua,
memperluas ke arah Selatan dan Barat masing-masing 5 m dan ke Utara 15
m, dan dilanjutkan oleh Usman bin Affan khalifah ketiga memperluas ke
arah Selatan, Utara dan Barat masing-masing 5 m pada tahun ke-29 H.
Akhirnya
pada masa Khalifah Bani Umayyah Al-Walid bin Abdul Malik pada tahun 88
H, memperluas ke semua sisi Masjid Nabawi termasuk ke arah Timur (rumah
Nabi) dan kamar-kamar isteri Nabi (hujurat) sehingga makam Nabi Muhammad
Saw, Abu Bakar Siddiq, dan Umar bin Khattab termasuk bagian dari masjid
dan berada di dalam masjid yang sebelumnya terpisah dari masjid.
Inilah
yang menjadi pembahasan para ulama dan fukaha di dalam Fikih Islam,
yaitu mendirikan bagunan seperti rumah kubah, madrasah, dan masjid di
atas kuburan. Karena Nabi Saw bersabda : Allah mengutuk umat Yahudi dan
Nasrani yang membuat kuburan para nabi mereka menjadi masjid-masjid
(tempat peribadatan). (HR. Bukhari Muslim)
Hadis di atas dipahami oleh sebagian ulama terutama di kalangan pengikut Syekh Muhammad bin Abdul Wahab (Th. 1115 H/ 1703 M di Masjid Saudi Arabia, dan aliran ini disebut oleh para rivalnya sebagai aliran Wahabiyah, dan di Indonesia dengan aliran Salafi). Secara
umum, tidak boleh melakukan kegiatan ibadah di atas kuburan, berdoa
menghadap kuburan, dan membangun kubah di atas kuburan.
Terakhir
ada seorang manusia yang memanjat kubah hijau Masjid Nabawi untuk
dihancurkan, lalu disambar petir secara tiba-tiba dan mati. Mayatnya
melekat pada kubah hijau tersebut dan tidak dapat diturunkan sampai
sekarang. Syekh Zubaidy, ahli sejarah Madinah menceritakan ada seorang
soleh di kota Madinah bermimpi, dan terdengar suara yang mengatakan
“Tidak ada satu orang pun yang dapat menurunkan mayat tersebut, agar
orang yang belakangan hari dapat mengambil, i’tibar”.
Hingga
sekarang mayat tersebut masih ada dan dapat disaksikan langsung dengan
mata kepala. Bagi yang tidak dapat berkunjung ke sana dapat mengakses
internet google “Ada Mayat di atas Kubah Masjid Nabawi”.
Pelajaran
yang dapat diambil dari kisah ini, terlepas dari kebenarannya, bahwa
kembali kepada Tauhid yang murni seperti zaman Rasul Saw adalah tujuan
dari dakwah Islam dan misi para Rasul dan umat Islam mesti menerimanya,
jika tidak ingin menjadi orang musyrik. Akan tetapi pemeliharaan nilai
sejarah dan para pelaku sejarah juga penting, karena Allah berfirman :
Sungguh di dalam sejarah mereka terdapat pelajaran bagi orang-orang yang
berakal. (QS. Yusuf : 111).
Akhirnya
jika pelaku sejarah tidak boleh dikenang, tidak dimuliakan, tidak
dihormati, kuburannya diratakan, bagaimana kita mengambil pelajaran dari
sejarah tersebut? Adapun maksud Nabi Saw Allah mengutuk Yahudi dan
Nasrani menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, adalah menyembah
kuburan. Semoga kita dapat pelajaran. Wallahua’lam *****
Share
0 komentar:
Posting Komentar